082133445568
Standar Lokasi Penyimpanan Tangki Timbun yang Wajib Dipatuhi

Standar Lokasi Penyimpanan Tangki Timbun yang Wajib Dipatuhi

  • Category: Artikel
  • Date 22-10-2025

Keselamatan dalam industri yang melibatkan penyimpanan bahan cair, mudah terbakar, atau berbahaya sangat bergantung pada penempatan fasilitas yang benar. Standar lokasi penyimpanan tangki timbun diatur secara ketat untuk meminimalkan risiko kecelakaan, kebakaran, dan pencemaran lingkungan.

Berikut adalah poin-poin detail mengenai standar lokasi penyimpanan tangki timbun, dibagi berdasarkan jenis tangki dan aspek keselamatan utama.

I. Ketentuan Umum Lokasi (Permenaker No. 37 Tahun 2016)

Ketentuan umum ini berlaku untuk hampir semua jenis tangki timbun, terutama yang menyimpan cairan berbahaya.

1. Pagar Pengaman dan Akses Terbatas

  • Jarak Minimum Pagar: Lokasi tempat Tangki Timbun wajib dipasang pagar pengaman dengan jarak paling sedikit 25 meter dihitung dari dinding Tangki Timbun terluar.

  • Tinggi Pagar: Tinggi pagar pengaman paling rendah adalah 2 meter.

  • Tanda Larangan: Harus dipasang tanda larangan masuk bagi yang tidak berkepentingan, serta tanda bahaya kebakaran dan larangan membawa sumber api (rokok, korek api, dll.) di area tersebut.

2. Pencegahan Kebakaran dan Perlindungan Petir

  • Penyalur Petir (Grounding): Setiap tangki timbun harus dilengkapi dengan instalasi penyalur petir dan pembumian (grounding) dengan nilai tahanan pembumian (sebaiknya) tidak lebih dari 5 Ohm.

  • Sarana Pemadam: Wajib tersedia alat pemadam kebakaran yang sesuai dengan risiko bahan yang disimpan, serta instalasi hidran yang ditempatkan di luar pagar pengaman.

  • Penerangan: Lampu penerangan harus kedap udara, dan instalasi listrik berada di luar pagar pengaman untuk area tangki yang menyimpan bahan mudah terbakar.

II. Standar Lokasi untuk Aboveground Storage Tank (AST)

Tangki timbun di atas tanah memiliki risiko tumpahan yang lebih besar sehingga memerlukan sistem penampungan sekunder.

1. Sistem Penampungan Sekunder (Dike / Bundwall)

Setiap tangki timbun (AST) wajib dikelilingi oleh tanggul atau tembok penahan (Dike/Bundwall) yang terbuat dari bahan yang kuat, kedap, dan tidak mudah terbakar.

Jumlah TangkiKapasitas Tanggul Minimum
1 Tangki TimbunMampu menampung $\ge 80\%$ dari isi tangki tersebut.
2 - 4 Tangki TimbunMampu menampung $\ge 60\%$ dari jumlah seluruh isi tangki.
  • Tujuan: Untuk menampung seluruh isi cairan jika terjadi kegagalan atau kebocoran pada badan tangki.

  • Drainase: Area di dalam tanggul harus dilengkapi dengan sistem drainase air hujan, namun harus memiliki katup penutup agar tumpahan tidak mengalir ke lingkungan.

2. Persyaratan Fondasi dan Lantai

  • Fondasi Kuat: Pemasangan Tangki Timbun harus di atas lantai yang mempunyai fondasi yang konstruksinya kuat menahan beban Tangki Timbun pada saat terisi penuh.

  • Daya Dukung Tanah: Lokasi harus melalui penyelidikan tanah (soil test) untuk menghitung kapasitas dukung tanah dan memprediksi potensi penurunan (settlement) sesuai standar seperti API 650 Annex B.

  • Ketahanan Resapan: Lantai fondasi harus mampu menahan resapan cairan tangki timbun untuk mencegah pencemaran tanah.

3. Jarak Aman Antar Fasilitas (Sesuai Standar Industri)

Selain jarak pagar pengaman (25 m), jarak antara tangki timbun dengan fasilitas lainnya (seperti pipa proses, bangunan, atau tangki lain) harus diatur secara ketat sesuai standar K3 dan API.

  • Jarak Antar Tangki: Minimal 10 meter (untuk sekumpulan fasilitas penyimpanan/penimbunan Bahan Bakar Cair).

  • Jarak ke Bangunan Utama: Biasanya ditentukan minimal 10 meter atau lebih, tergantung jenis dan volume cairan.

III. Standar Lokasi untuk Underground Storage Tank (UST)

Tangki timbun di bawah tanah (UST) memiliki persyaratan lokasi yang fokus pada isolasi dan pencegahan pencemaran.

1. Isolasi dan Struktur Bawah Tanah (Pasal 55 Permenaker 37/2016)

Jika dipasang di bawah permukaan tanah dengan kedalaman lebih dari 50 cm:

  • Dinding dan Perlengkapan: Ruangan/lubang UST harus mempunyai dinding dan perlengkapan yang terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar.

  • Lantai Dasar: Lantai dasar harus kuat menahan beban tangki saat berisi penuh.

  • Kedap Rembesan: Dinding dan lantai dasar harus mampu menahan rembesan apabila terjadi tumpahan atau kebocoran Tangki Timbun.

2. Larangan Penempatan dan Deteksi Kebocoran

  • Larangan Lokasi: Dilarang menanam UST di bawah rel kereta api atau jalan lalu lintas utama.

  • Bebas Pondasi: UST harus bebas dari pondasi bangunan dan tidak berada di area bangunan atau di antara bangunan, atau minimum berjarak tertentu (misalnya, 6 meter dari basement).

  • Deteksi Kebocoran: Wajib dilengkapi dengan alat deteksi kebocoran atau sumur pantau (monitoring well) untuk segera mengetahui kebocoran yang dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan.

Ringkasan Kepatuhan

Kepatuhan terhadap standar lokasi ini bukan hanya untuk menghindari sanksi hukum, tetapi merupakan upaya proaktif dalam:

  1. Melindungi Tenaga Kerja dan Masyarakat: Dengan adanya jarak aman dan pagar pengaman.

  2. Mencegah Kerugian Ekonomi: Dengan sistem bundwall dan deteksi kebocoran.

  3. Menjaga Lingkungan: Dengan fondasi yang kedap dan sistem penampungan tumpahan.

Oleh karena itu, setiap perencanaan dan pembangunan fasilitas penyimpanan tangki timbun wajib melibatkan pengawasan dari tenaga ahli K3 bersertifikat dan mengacu pada standar nasional maupun internasional yang berlaku.

Share This

Comments