Scissor lift adalah tulang punggung operasional di banyak sektor, memungkinkan pekerjaan di ketinggian dapat dilakukan dengan efisien dan aman. Namun, efisiensi dan keamanan ini sangat bergantung pada satu faktor krusial: pemeliharaan dan inspeksi rutin, atau yang lebih dikenal dengan Riksa Uji. Mengabaikan Riksa Uji pada scissor lift bukan hanya pelanggaran regulasi, tapi juga membuka pintu bagi serangkaian risiko tersembunyi yang bisa berakibat fatal.
Riksa Uji adalah kegiatan pemeriksaan dan pengujian secara berkala terhadap Pesawat Angkat dan Angkut (PAA), termasuk scissor lift, sesuai dengan peraturan perundang-undangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Tujuannya adalah memastikan bahwa alat tersebut layak pakai, aman dioperasikan, dan berfungsi sesuai standar pabrikan serta regulasi yang berlaku. Ketika Riksa Uji diabaikan, kita sebenarnya mengabaikan lapisan keamanan paling dasar.
Sistem hidrolik, komponen elektrik, dan struktur rangka scissor lift mengalami keausan seiring waktu. Tanpa Riksa Uji, kerusakan minor seperti retakan pada las, kebocoran seal hidrolik, atau korosi pada sambungan bisa luput dari perhatian. Kerusakan-kerusakan kecil ini, jika dibiarkan, dapat berkembang menjadi kegagalan mekanis total saat alat sedang beroperasi. Bayangkan platform tiba-tiba turun atau oleng saat pekerja berada di ketinggian—konsekuensinya bisa sangat fatal.
Seperti yang sering dibahas, sistem hidrolik adalah jantung scissor lift. Minyak hidrolik bisa terkontaminasi, selang bisa getas, atau pompa bisa melemah. Riksa Uji mendeteksi masalah ini sebelum menimbulkan penurunan tekanan yang drastis, menyebabkan platform anjlok mendadak atau bahkan kehilangan kendali sepenuhnya. Risiko ini sangat tinggi dan seringkali menjadi penyebab utama kecelakaan pada alat angkat hidrolik.
Di Indonesia, peraturan Kementerian Ketenagakerjaan RI sangat jelas mengenai kewajiban Riksa Uji untuk PAA. Mengabaikannya bukan hanya soal etika kerja, tapi juga pelanggaran hukum. Perusahaan yang gagal memenuhi standar ini bisa dikenakan denda besar, pembekuan operasional, hingga tuntutan pidana jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan cedera atau kematian. Ini adalah risiko finansial dan reputasi yang sangat merugikan.
Scissor lift yang tidak dirawat cenderung lebih sering mengalami downtime (waktu henti operasional) yang tidak terencana. Kerusakan mendadak mengharuskan perbaikan darurat yang biayanya jauh lebih tinggi daripada pemeliharaan preventif. Selain itu, produktivitas kerja akan menurun drastis karena pekerjaan terhambat. Jangka panjangnya, mengabaikan Riksa Uji justru akan memperpendek umur pakai alat, memaksa Anda untuk melakukan penggantian lebih cepat dari yang seharusnya.
Ketika kecelakaan kerja terjadi karena kelalaian dalam pemeliharaan alat, moral karyawan akan terpukul. Mereka akan merasa tidak aman dan kehilangan kepercayaan terhadap komitmen perusahaan terhadap K3. Hal ini dapat berdampak pada kinerja, tingkat kehadiran, dan bahkan memicu gelombang pengunduran diri. Lingkungan kerja yang aman adalah dasar untuk produktivitas dan loyalitas karyawan.
Mengabaikan Riksa Uji pada scissor lift adalah keputusan yang sangat berisiko, bukan hanya mengorbankan keselamatan tetapi juga efisiensi dan keberlanjutan bisnis. Risiko tersembunyi yang ditimbulkan jauh lebih besar daripada biaya dan waktu yang diinvestasikan untuk Riksa Uji. Prioritaskan keselamatan dan patuhi regulasi; pastikan setiap scissor lift Anda secara rutin melalui proses Riksa Uji. Ini adalah langkah fundamental untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, produktif, dan patuh hukum.