Riksa Uji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Instalasi Proteksi Kebakaran merupakan program perawatan dan pengujian krusial bagi perusahaan. Tujuannya bukan sekadar memenuhi regulasi, tetapi memastikan keandalan instalasi (reliability analysis) dan menghindari kerugian total yang mengancam kelangsungan bisnis.
Data mutakhir menunjukkan bahwa risiko kebakaran di lingkungan kerja tetap tinggi. Misalnya, data nasional mencatat 17.768 kejadian kebakaran sepanjang tahun 2021. Faktor utama pemicunya, yang sangat relevan dengan sistem di perusahaan, adalah korsleting listrik (arus pendek), yang menyumbang ribuan kasus. Insiden di kawasan industri, pabrik, dan pergudangan memiliki dampak yang sangat besar, menjadikannya fokus utama pencegahan.
Riksa uji K3 mencakup seluruh sistem proteksi aktif dan pasif perusahaan, di antaranya:
Sistem Pemasok Air: Instalasi fire hydrant (pompa, pipa, valve) dan sprinkler.
Sistem Deteksi: Instalasi fire alarm system (detektor, panel kontrol, sirene).
Sistem Pemadam Khusus: Instalasi floading system (misalnya untuk ruang server).
Peralatan Pendukung: Thermal oil heater dan sejenisnya, serta APAR (Alat Pemadam Api Ringan).
Riksa uji dilakukan secara teknis dan faktual, mengacu pada standar pipe code dan prosedur K3. Pemeriksaan bertujuan untuk memastikan instalasi dapat beroperasi secara andal saat dibutuhkan.
Berdasarkan evaluasi data, perusahaan dapat menentukan:
Kelayakan Operasi: Apakah instalasi masih handal untuk dioperasikan dan sampai kapan batas waktunya.
Kebutuhan Perbaikan: Jenis perbaikan yang diperlukan, seperti perbaikan/penggantian valve yang rusak, peningkatan sistem coating atau proteksi katodik, atau penggantian pipa secara parsial.
Setiap proses riksa uji K3 harus didukung oleh kelengkapan dokumen sesuai peraturan perundang-undangan dan standar terkait, meliputi:
Diagram satu jalur (single line diagram) instalasi fire alarm dan fire hydrant.
Spesifikasi teknis detector fire alarm dan perhitungan kekuatan instalasi fire hydrant.
Sertifikat pembuatan panel, detector, sprinkler, APAR, dan peralatan pendukung utama (bejana penampung dan motor diesel).
Penting: Pengujian secara berkala harus dilakukan oleh badan atau organisasi yang ditunjuk oleh perusahaan, berkompeten, dan bersertifikasi di bidang K3 dan sistem proteksi kebakaran.