Riksa Uji dan Sertifikasi Pesawat Tenaga & Produksi
Mengacu pada
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 3 ayat 1 hurup q
jo. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 38 Tahun 2016 tentang K3 Pesawat
Tenaga dan Produksi
Pesawat Tenaga dan
Produksi adalah pesawat atau alat yang tetap atau berpindah-pindah yang dipakai
atau dipasang untuk membangkitkan atau memindahkan daya atau tenaga, mengolah,
membuat bahan, barang, produk teknis dan komponen alat produksi yang dapat menimbulkan
bahaya kecelakaan. Sehingga harus dilakukan sertifikasi maupun re-sertifikasi
setiap tahun sekali secara berkala.
Meliputi :