Elevator atau lift adalah angkutan transportasi vertikal yang digunakan untuk mengangkut orang atau barang. Lift umumnya digunakan di gedung-gedung bertingkat tinggi, yang biasanya lebih dari tiga atau empat lantai. Gedung-gedung yang lebih rendah umumnya hanya menggunakan tangga jalan atau eskalator. Lift-lift pada zaman modern memiliki tombol-tombol yang dapat dipilih penggunanya sesuai lantai tujuan mereka.
Eskalator atau tangga jalan adalah sarana transportasi vertikal berupa konveyor untuk mengangkut orang, terdiri dari tangga terpisah yang dapat bergerak ke atas dan ke bawah mengikuti jalur berupa rail atau rantai yang digerakkan motor. Karena digerakkan motor listrik, eskalator dirancang untuk mengangkut orang dari bawah ke atas atau sebaliknya. Untuk jarak yang pendek, eskalator digunakan di seluruh dunia, terutama di pusat perbelanjaan, bandara, sistem transit, hotel, dan fasilitas umum lainnya.
Pesawat elevator dan eskalator adalah hal yang umum digunakan di pusat perbelanjaan, perkantoran, hingga tempat usaha. Elevator ini biasa orang-orang sebut dengan istilah lift. Untuk pengertiannya adalah pesawat angkat yang memiliki kemampuan untuk mengangkat beban kurang lebih hingga 500 orang / jam. Baik orang ataupun muatan, naik dan turun. Sementara itu kalau eskalator memiliki pengertian yang berbeda. Jadi eskalator ini adalah sebuah pesawat angkat yang bisa memindahkan hingga 8000 orang / jam dan secara terus menerus.
Karena elevator dan eskalator ini digunakan oleh banyak orang. Maka resiko kecelakaan harus dihindari. Di Indonesia sendiri sudah banyak kecelakaan pada penggunaan elevator dan eskalator. Baik di mal maupun di gedung perkantoran. Bahkan kecelakaan yang terjadi karena kedua pesawat angkat ini bisa memakan korban jiwa.
*Jenis-jenis elevator dan eskalator di atas tertera dalam dasar hukum yang bersangkutan.
Secara umum proses Riksa Uji Elevator dan Eskalator adalah sebagai berikut :