Towing adalah alat industri khusus yang dirancang untuk mengangkut atau menarik kendaraan lain yang mengalami kerusakan, kecelakaan, atau perlu dipindahkan ke lokasi tertentu. Towing memiliki berbagai macam jenis, salah satunya adalah towing barang. Towing barang merupakan kendaraan yang dapat mengangkut atau menarik beban berupa barang. Barang yang ditowing dapat berupa mesin, peralatan industri, kontainer kecil, material konstruksi, maupun barang dengan ukuran besar atau berat tertentu.
Towing barang merupakan proses pengangkutan atau penarikan beban menggunakan trailer, flatbed dolly, maupun perangkat khusus yang terpasang pada kendaraan penarik. Setiap alat towing menanggung gaya tarik, gaya tekan, getaran, dan perubahan kecepatan yang dapat memengaruhi stabilitas struktur. Aktivitas ini terlihat sederhana, tetapi memiliki risiko tinggi jika tidak dilakukan dengan standar keselamatan yang benar.
Di industri keselamatan dan K3, towing barang termasuk alat angkat dan angkut yang harus memenuhi standar operasional, kelayakan teknis, serta melakukan pengujian riksa uji untuk memastikan semua komponen bekerja sesuai standar keselamatan. Oleh sebab itu, seluruh peralatan towing wajib menjalani proses riksa uji secara berkala sesuai ketentuan K3.
Dalam pengunaannya, towing barang melalui proses riksa uji K3 sesuai dengan ketentuan regulasi yang ada di Indonesia.
Adapun tahapan yang harus dilalui dalam pemeriksaan nya meliputi berikut:
1. Pemeriksaan Administrasi
Tahap pertama pemeriksaan dimulai dengan pengecekan dokumen. Tahap ini meliputi legalitas kendaraan, spesifikasi kapasitas beban dari pabrikan, serta riwayat perawatan atau uji sebelumnya. Pemeriksaan administratif ini memastikan bahwa towing digunakan sesuai aturan dan batas kemampuan teknisnya.
2. Pemeriksaan Visual
Setelah dokumen lengkap, dilakukan inspeksi visual pada komponen utama. Petugas akan memeriksa kondisi tow hitch, baut pengikat, rantai pengaman, rangka trailer, sambungan listrik, hingga kondisi ban. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendeteksi kerusakan awal yang berpotensi menyebabkan kegagalan saat menarik beban.
3. Pemeriksaam Teknis
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan mekanis untuk melihat apakah komponen bekerja sesuai standar. Pemeriksaan ini mencakup pengujian kekuatan hitch, kondisi rem trailer, kelayakan suspense, dan bearing roda. Tahap ini memastikan semua komponen mampu menahan gaya tarik dan beban saat operasional.
4. Uji Fungsi
Setelah komponen dinyatakan layak, towing diuji secara langsung. Petugas mengecek apakah hitch terkunci sempurna, lampu trailer berfungsi, rem responsif, serta trailer stabil saat manuver belok, mundur, maupun berhenti.
5. Uji Beban
Untuk memastikan towing benar-benar aman digunakan dengan beban aktual, dilakukan uji beban menggunakan beban simulasi. Uji ini melihat apakah struktur dan sistem trailer tetap stabil tanpa terjadi deformasi atau kelonggaran.
Semua hasil pemeriksaan dicatat secara lengkap dan sistematis dalam laporan uji riksa. Laporan ini berisi kondisi actual setiap komponen, temuan teknis, serta tingkat kelayakan towing. Jika ditemukan ketidaksesuaian seperti keausan komponen, kerusakan, mekanis, ketidakstabilan struktur, atau kegagalan fungsi, ahli K3 akan memberikan rekomendasi perbaikan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Perusahaan pemilik alat.
Setelah seluruh perbaikan dilakukan dan hasil uji menunjukkan bahwa towing telah memenuhi standar keselamatan, barulah ahli K3 menerbitkan rekomendasi layak operasi. Dokumen ini menjadi dasar bahwa alat aman untuk digunakan. Selain itu, teknisi K3 akan menetapkan jadwal uji berkala berikutnya untuk memastikan towing tetap dalam kondisi aman selama masa operasionalnya.
Mengapa dilakukan Riksa Uji K3 dan Mengapa itu Penting?
Pemeriksaan dan uji riksa menjadi aspek yang sangat penting karena banyak komponen towing car yang bekerja di bawah beban tinggi dan berisiko mengalami kegagalan tersembunyi. Bila tidak diperiksa secara berkala, kerusakan kecil dapat berkembang menjadi kegagalan besar, seperti putusnya kabel penarik, turunnya boom secara tiba-tiba, atau hilangnya daya pengereman saat membawa beban. Kondisi tersebut tidak hanya membahayakan operator, tetapi juga pengguna jalan lain. Oleh karena itu, setiap towing car wajib melalui pemeriksaan harian serta uji riksa berkala oleh PJK3 sesuai Permenaker No. 8 Tahun 2020 untuk memastikan alat tetap layak fungsi dan aman dioperasikan.
Sumber:
Kementerian Ketenagakerjaan RI. (2020). Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengujian Pesawat Angkat dan Angkut. Jakarta: Kemnaker.
Diakses dari https://jdih.kemnaker.go.id/data_puu/Permen_8_2020.pdf
Sharma, P. & Singh, R. (2021). Optimization of tow truck chassis for industrial transport. Materials Today: Proceedings, 47, 812–819.
Diakses dari https://scispace.com/journals/materials-today-proceedings-1hworipg
ILO (2019). Safety and Health in the Use of Machinery. Geneva: ILO Publications.
Diakses dari https://www.ilo.org/resource/safety-and-health-use-machinery