Dalam bangunan bertingkat seperti pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, rumah sakit, hingga fasilitas transportasi publik, sistem transportasi vertikal memegang peranan penting. Dua perangkat yang paling umum digunakan adalah eskalator dan elevator. Meskipun sama-sama berfungsi memindahkan orang antar lantai, keduanya memiliki perbedaan mendasar dari sisi mekanisme, fungsi, hingga aspek keselamatan dan kewajiban riksa uji.
Eskalator adalah tangga berjalan yang bergerak secara kontinu pada lintasan miring menggunakan sistem motor penggerak dan rantai. Sistem ini dirancang untuk memindahkan arus manusia secara terus-menerus tanpa berhenti. Elevator adalah alat angkut vertikal berupa kabin tertutup yang bergerak naik-turun dalam shaft menggunakan sistem traksi (wire rope dan counterweight) atau sistem hidrolik.
Baik eskalator maupun elevator termasuk dalam kategori pesawat angkat dan angkut yang memiliki potensi risiko tinggi apabila tidak dirawat dan diuji secara berkala.
Jepitan pada comb plate
Anak tangga aus atau retak
Kegagalan sistem pengereman
Kerusakan handrail drive
Risiko pada Elevator:
Putusnya wire rope
Kegagalan sistem rem elektromagnetik
Gangguan pada governor overspeed
Malfungsi sistem kontrol panel
Gangguan kecil yang tidak terdeteksi dapat berkembang menjadi kecelakaan serius, seperti terjebaknya penumpang, jatuhnya kabin, atau tergelincirnya pengguna.
Sesuai regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, elevator dan eskalator wajib dilakukan:
Pemeriksaan dan pengujian pertama (sebelum digunakan)
Riksa uji berkala (minimal 1 tahun sekali)
Pengujian ulang setelah perbaikan besar atau modifikasi
Riksa uji dilakukan oleh perusahaan jasa K3 (PJK3) yang memiliki kompetensi dan penunjukan resmi.
Pemeriksaan wire rope dan traction sheave
Uji fungsi governor dan safety gear
Pengujian sistem rem
Pengujian limit switch
Uji beban (load test)
Pemeriksaan kondisi step chain
Uji sistem emergency stop
Pengujian sistem pengereman
Pemeriksaan comb plate dan skirt panel
Pengukuran kecepatan operasional
Hasil riksa uji akan dituangkan dalam laporan teknis serta menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Layak Operasi (SKLO).
Menjamin keselamatan pengguna
Memastikan kepatuhan terhadap regulasi K3
Mencegah kerugian akibat kecelakaan
Mengurangi risiko downtime operasional
Meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelola gedung
Banyak kecelakaan transportasi vertikal terjadi bukan karena desain alat, tetapi karena kurangnya inspeksi dan perawatan berkala.
Eskalator dan elevator memiliki perbedaan signifikan dari sisi fungsi dan sistem kerja. Namun keduanya sama-sama termasuk peralatan dengan tingkat risiko tinggi yang wajib menjalani riksa uji berkala. Tanpa pemeriksaan teknis yang sistematis, potensi bahaya dapat berkembang menjadi kecelakaan kerja maupun kecelakaan publik.
Oleh sebab itu, memastikan pemeriksaan dilakukan oleh PJK3 yang kompeten bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan pengguna.