Riksa Uji Elevator merupakan layanan pemeriksaan dan pengujian yang terdiri dari serangkaian pengujian komprehensif terhadap kinerja alat transportasi vertikal dalam gedung.
Peralatan elevator dan eskalator merupakan fasilitas yang digunakan didalam gedung baik di pusat perbelanjaan, perkantoran, hingga tempat usaha guna membantu operasional dalam gedung. Elevator ini biasa di Indonesia lebih sering disebut dengan istilah lift.
Mengingat elevator dan eskalator ini digunakan oleh banyak orang. Maka resiko kecelakaan harus dihindari. Di Indonesia sendiri sudah banyak kecelakaan pada penggunaan elevator dan eskalator. Baik di mal maupun di gedung perkantoran.
Guna meminimalkan resiko kecelakan, pihak pengelola mal melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap elevator dan eskalator berkala dengan menunjuk Perusahaan PJK3 Lift dan Eskalator yang berkompeten. Tidak cukup hanya dilakukan satu kali saja namun juga diperlukan riksa uji secara berkala guna menjamin kondisi lift dan escalator layak operasi.
Proses verifikasi yang dilakukan berupa:
Setelah Riksa Uji dilaksanakan maka dibuat laporan hasil verifikasi secara komprehensif. Adanya temuan-temuan titik lemah menjadi dasar rekomendasi perbaikan atau penggantian apabila diperlukan.
Yang termasuk elevator antara lain:
Elevator lain-lain sesuai pasal 1 angka 2 di PERMENAKERTRANS RI Nomor 6 / 2017
Yang termasuk eskalator antara lain:
Maksud dan Tujuan
Untuk jasa riksa uji elevator dan eskalator tidak bisa dipilih secara sembarangan. Anda bisa menentukan Perusahaan PJK3 Elevator dan Eskalator yang berkompeten dan memiliki Ahli K3 Elevator dan Escalator guna melakukannya.
Semua tahapan riksa uji harus dikerjakan dengan teliti dan profesional dan dilakukan oleh yang sudah memenuhi persyaratan untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap peralatan Elevator dan Eskalator anda.