Di lingkungan industri, table lifter menjadi alat bantu penting dalam proses material handling. Fungsinya yang mengangkat beban secara vertikal menggunakan sistem hidrolik membuatnya termasuk dalam kategori Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut (PAA). Artinya, alat ini tidak hanya sekadar “meja angkat”, tetapi objek yang wajib melalui pemeriksaan dan pengujian (riksa uji) sebelum dinyatakan laik operasi. Dalam praktiknya, perusahaan sering dihadapkan pada dua pilihan: menggunakan unit pabrikan atau membuat unit custom sesuai kebutuhan lapangan. Secara fungsi keduanya tampak serupa, tetapi dari sisi riksa uji dan kepatuhan K3 terdapat perbedaan yang perlu dipahami.
Dari tabel tersebut terlihat bahwa unit pabrikan cenderung lebih siap secara administratif saat dilakukan inspeksi. Data kapasitas angkat (SWL), tekanan kerja hidrolik, hingga nomor seri biasanya sudah tertera jelas. Hal ini memudahkan penguji dalam mencocokkan kondisi lapangan dengan spesifikasi desain.
Sebaliknya, pada unit custom, kendala yang sering muncul bukan semata pada kualitas fisik, melainkan pada kurangnya dokumentasi teknis. Tanpa data struktur dan perhitungan beban yang jelas, proses riksa uji menjadi lebih kompleks karena perlu pembuktian tambahan terkait faktor keamanan.
Dalam pemeriksaan table lifter, beberapa aspek berikut menjadi perhatian utama:
Kapasitas angkat dan distribusi beban
Kondisi rangka dan mekanisme scissor
Sistem hidrolik (kebocoran, tekanan kerja, seal)
Keberadaan safety lock atau pengaman mekanis
Nameplate dan identifikasi alat
Pada unit pabrikan, parameter ini umumnya sudah memiliki referensi desain. Sementara pada unit custom, penguji harus memastikan bahwa seluruh komponen benar-benar memenuhi standar teknis dan tidak hanya “cukup kuat secara kasat mata”.
Tidak selalu. Table lifter custom tetap dapat dinyatakan laik operasi apabila:
Dirancang dengan perhitungan teknik yang benar
Menggunakan material sesuai spesifikasi beban
Memiliki sistem hidrolik dengan pressure rating yang sesuai
Lulus pemeriksaan dan pengujian beban
Masalah muncul ketika unit dibuat tanpa analisis struktur yang memadai atau dimodifikasi tanpa evaluasi ulang kapasitasnya.
Dari sisi riksa uji, unit pabrikan umumnya lebih mudah diverifikasi karena telah dilengkapi dokumen teknis dan spesifikasi yang jelas. Namun, unit custom tetap bisa aman dan laik operasi selama memenuhi persyaratan teknis dan lulus pengujian.
Pilihan terbaik bukan sekadar antara “custom” atau “pabrikan”, tetapi pada seberapa siap alat tersebut memenuhi standar keselamatan dan ketentuan riksa uji. Karena pada akhirnya, kepatuhan terhadap K3 bukan hanya soal sertifikat, melainkan komitmen nyata terhadap keselamatan pekerja dan keberlangsungan operasional perusahaan.