LPG (Liquefied Petroleum Gas) Storage Tank merupakan bagian krusial dari sistem penyimpanan gas bertekanan tinggi yang digunakan dalam berbagai sektor industri, termasuk manufaktur, energi, perhotelan, dan rumah tangga berskala besar. Mengingat karakteristik LPG yang mudah menguap dan sangat mudah terbakar, tangki penyimpanan ini harus memenuhi standar keselamatan yang ketat.
Namun, di lapangan masih banyak ditemukan perusahaan yang mengabaikan kewajiban pemeriksaan dan pengujian berkala (Riksa Uji). Tindakan ini bukan hanya melanggar regulasi keselamatan kerja, namun juga menempatkan pekerja dan aset pada risiko yang tinggi.
Tanpa dilakukan pemeriksaan secara berkala, tangki LPG berisiko mengalami kerusakan struktural, seperti:
Korosi pada dinding tangki
Kebocoran pada katup atau pipa
Penurunan ketebalan material akibat tekanan internal
Semua kondisi di atas dapat menyebabkan kebocoran gas, dan dalam kondisi tertentu, dapat memicu ledakan besar yang membahayakan jiwa dan harta benda. Beberapa insiden fatal di sektor industri telah terbukti diakibatkan oleh kelalaian dalam memeriksa tangki LPG.
Pekerja yang berada di sekitar tangki penyimpanan terpapar langsung risiko cedera serius, seperti:
Luka bakar akibat kebocoran atau ledakan
Paparan gas beracun
Asfiksia (kekurangan oksigen) di ruang terbatas
Riksa Uji secara berkala bertujuan untuk mendeteksi dini potensi bahaya sebelum terjadi insiden yang tidak diinginkan.
Ketika sebuah insiden terjadi, konsekuensinya meliputi:
Downtime produksi yang dapat berlangsung berhari-hari hingga berminggu-minggu
Kerusakan alat atau bangunan
Biaya ganti rugi, perbaikan, dan potensi klaim asuransi yang ditolak
Hilangnya kepercayaan dari klien dan mitra usaha
Semua ini berakibat langsung pada penurunan kinerja finansial dan reputasi perusahaan.
Berdasarkan Permenaker RI No. 26 Tahun 2015, setiap perusahaan diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap peralatan bertekanan, termasuk LPG Storage Tank, secara berkala melalui pihak berwenang atau PJK3.
Kelalaian dalam memenuhi ketentuan tersebut dapat dikenakan:
Sanksi administratif
Pencabutan izin operasional
Tuntutan hukum apabila terjadi kecelakaan
Untuk menghindari seluruh risiko di atas, perusahaan wajib:
Menjadwalkan pemeriksaan awal, berkala, dan khusus terhadap LPG Storage Tank
Menggandeng Perusahaan Jasa K3 (PJK3) resmi dan terverifikasi
Mendokumentasikan seluruh hasil pemeriksaan sebagai bagian dari Sistem Manajemen K3 (SMK3)
Mengabaikan pemeriksaan LPG Storage Tank bukan sekadar pelanggaran administratif, namun merupakan bentuk nyata dari kelalaian yang dapat mengancam keselamatan manusia dan keberlangsungan bisnis. Oleh karena itu, Riksa Uji bukan lagi opsi tambahan, melainkan kebutuhan mutlak yang harus menjadi bagian dari budaya keselamatan kerja di setiap perusahaan.