082133445568
Standard Operasional Pemeriksaan Tangki LPG Sesuai Permenaker 37 Tahun 2016

Standard Operasional Pemeriksaan Tangki LPG Sesuai Permenaker 37 Tahun 2016

  • Category: Artikel
  • Date 30-06-2025

LPG (Liquefied Petroleum Gas) Storage Tank merupakan bagian krusial dari sistem penyimpanan gas bertekanan tinggi yang digunakan dalam berbagai sektor industri, termasuk manufaktur, energi, perhotelan, dan rumah tangga berskala besar. Mengingat karakteristik LPG yang mudah menguap dan sangat mudah terbakar, tangki penyimpanan ini harus memenuhi standar keselamatan yang ketat.


Namun, di lapangan masih banyak ditemukan perusahaan yang mengabaikan kewajiban pemeriksaan dan pengujian berkala (Riksa Uji). Tindakan ini bukan hanya melanggar regulasi keselamatan kerja, namun juga menempatkan pekerja dan aset pada risiko yang tinggi.


1. Potensi Ledakan dan Kebakaran

Tanpa dilakukan pemeriksaan secara berkala, tangki LPG berisiko mengalami kerusakan struktural, seperti:

  • Korosi pada dinding tangki

  • Kebocoran pada katup atau pipa

  • Penurunan ketebalan material akibat tekanan internal

Semua kondisi di atas dapat menyebabkan kebocoran gas, dan dalam kondisi tertentu, dapat memicu ledakan besar yang membahayakan jiwa dan harta benda. Beberapa insiden fatal di sektor industri telah terbukti diakibatkan oleh kelalaian dalam memeriksa tangki LPG.


2. Ancaman terhadap Keselamatan Pekerja

Pekerja yang berada di sekitar tangki penyimpanan terpapar langsung risiko cedera serius, seperti:

  • Luka bakar akibat kebocoran atau ledakan

  • Paparan gas beracun

  • Asfiksia (kekurangan oksigen) di ruang terbatas

Riksa Uji secara berkala bertujuan untuk mendeteksi dini potensi bahaya sebelum terjadi insiden yang tidak diinginkan.


3. Kerugian Operasional dan Finansial

Ketika sebuah insiden terjadi, konsekuensinya meliputi:

  • Downtime produksi yang dapat berlangsung berhari-hari hingga berminggu-minggu

  • Kerusakan alat atau bangunan

  • Biaya ganti rugi, perbaikan, dan potensi klaim asuransi yang ditolak

  • Hilangnya kepercayaan dari klien dan mitra usaha

Semua ini berakibat langsung pada penurunan kinerja finansial dan reputasi perusahaan.


4. Pelanggaran Hukum dan Sanksi Administratif

Berdasarkan Permenaker RI No. 26 Tahun 2015, setiap perusahaan diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap peralatan bertekanan, termasuk LPG Storage Tank, secara berkala melalui pihak berwenang atau PJK3.

Kelalaian dalam memenuhi ketentuan tersebut dapat dikenakan:

  • Sanksi administratif

  • Pencabutan izin operasional

  • Tuntutan hukum apabila terjadi kecelakaan


5. Solusi: Integrasikan Riksa Uji ke dalam Sistem Keselamatan

Untuk menghindari seluruh risiko di atas, perusahaan wajib:

  • Menjadwalkan pemeriksaan awal, berkala, dan khusus terhadap LPG Storage Tank

  • Menggandeng Perusahaan Jasa K3 (PJK3) resmi dan terverifikasi

  • Mendokumentasikan seluruh hasil pemeriksaan sebagai bagian dari Sistem Manajemen K3 (SMK3)


Kesimpulan

Mengabaikan pemeriksaan LPG Storage Tank bukan sekadar pelanggaran administratif, namun merupakan bentuk nyata dari kelalaian yang dapat mengancam keselamatan manusia dan keberlangsungan bisnis. Oleh karena itu, Riksa Uji bukan lagi opsi tambahan, melainkan kebutuhan mutlak yang harus menjadi bagian dari budaya keselamatan kerja di setiap perusahaan.


Share This

Comments