082133445568
Implementasi Permenaker No. 37 Tahun 2016 dalam Pelaksanaan Riksa Uji Bejana Tekanan

Implementasi Permenaker No. 37 Tahun 2016 dalam Pelaksanaan Riksa Uji Bejana Tekanan

  • Category: Artikel
  • Date 07-01-2026

Bejana Tekanan memiliki risiko ledakan yang sangat tinggi akibat tekanan internal yang melampaui tekanan atmosfer. Untuk memitigasi risiko tersebut, pemerintah melalui Permenaker No. 37 Tahun 2016 mewajibkan pelaksanaan Riksa Uji (Pemeriksaan dan Pengujian) secara berkala. Proses ini bertujuan untuk memastikan integritas struktural dan fungsi pengaman instrumen tetap berada dalam kondisi prima.

Berikut adalah parameter utama yang diperiksa oleh Ahli K3 Spesialis Pesawat Uap dan Bejana Tekan (PUBT) saat proses Riksa Uji:

1. Pemeriksaan Dokumen Teknis (Verifikasi Data)

Tahap awal dimulai dengan validasi dokumen untuk memastikan aspek legalitas dan spesifikasi desain:

  • Sertifikat Fabrikasi: Meliputi Manufacturer Data Report (MDR).

  • Gambar Konstruksi: Verifikasi dimensi, material, dan sertifikasi las (Welding Procedure Specification).

  • Izin Izin/Buku Akte terdahulu: Untuk meninjau riwayat perbaikan atau modifikasi yang pernah dilakukan.

2. Pemeriksaan Visual (Visual Inspection)

Pemeriksaan fisik dilakukan secara menyeluruh pada bagian luar dan dalam (jika memungkinkan) untuk mendeteksi degradasi material:

  • Kondisi Korosi: Identifikasi penipisan dinding akibat oksidasi atau reaksi kimia muatan.

  • Cacat Fisik: Mencari adanya deformasi (penyok), retak (crack), atau penggelembungan (bulging).

  • Sambungan Las: Memastikan tidak ada diskontinuitas pada area sambungan baut maupun lasan.

  • Papan Nama (Name Plate): Memastikan data teknis (tekanan kerja, suhu, kapasitas) masih terbaca dengan jelas.

3. Pemeriksaan Alat Pengaman (Safety Devices)

Komponen ini adalah baris pertahanan pertama untuk mencegah kegagalan katastropik. Yang diperiksa meliputi:

  • Safety Valve / Pressure Relief Valve (PRV): Pengujian fungsi untuk memastikan katup terbuka pada tekanan set point yang ditentukan.

  • Manometer (Pressure Gauge): Kalibrasi ulang untuk menjamin akurasi pembacaan tekanan internal.

  • Level Glass / Gelas Penduga: Memastikan pemantauan volume fluida berfungsi normal.

  • Alat Pembuang (Drain Plug): Memastikan sistem pembuangan kondensat tidak tersumbat.

4. Pengujian Tidak Merusak (Non-Destructive Test)

Untuk mendeteksi cacat yang tidak terlihat oleh mata telanjang, dilakukan pengujian laboratorium lapangan:

  • Ultrasonic Thickness Test (UT): Pengukuran ketebalan dinding bejana secara digital untuk menghitung laju korosi dan sisa umur pakai (Remaining Service Life).

  • Penetrant Test (PT) atau Magnetic Test (MT): Khusus pada sambungan las untuk mendeteksi retak permukaan yang mikroskopis.

5. Pengujian Teknis (Hydrostatic Test)

Ini adalah tahap krusial dalam Riksa Uji. Bejana akan diisi air dan ditekan hingga 1,5 kali tekanan kerja maksimum (atau sesuai standar kode desain). Tujuannya untuk menguji kekuatan konstruksi secara keseluruhan dan mendeteksi adanya kebocoran rembesan (sweating) di bawah beban tekanan tinggi.

Tabel Checklist Ringkas Riksa Uji Bejana Tekan

Kategori

Objek Pemeriksaan

Dasar Penilaian

Konstruksi

Shell, Head, Nozzle

Bebas korosi & deformasi

Instrumen

Safety Valve, Manometer

Akurasi & Fungsi rilis

Material

Ketebalan Dinding

Memenuhi Minimum Allowable Thickness

Kekuatan

Hydrotest

Tidak ada kebocoran/deformasi permanen

Kesimpulan

Riksa Uji Bejana Tekanan bukan sekadar pemenuhan regulasi administratif, melainkan investasi keselamatan untuk melindungi tenaga kerja dan aset perusahaan dari potensi ledakan. Berdasarkan Permenaker No. 37 Tahun 2016, setiap pengusaha wajib melakukan pemeriksaan berkala minimal 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun atau sesuai ketentuan khusus.

Share This

Comments