Zero Accident merupakan target utama pada penerapan K3 di setiap Perusahaan. Konsep ini menegaskan tidak adanya kecelakaan kerja yang mengakibatkan cedera, kerugian aset, maupun gangguan operasional. Salah satu upaya penting untuk mencapai Zero Accident adalah melalui pelaksanaan uji riksa K3 secara rutin dan terencana terhadap peralatan kerja.
Pada beberapa kasus kecelakaan kerja, penyebab utamanya bukan berasal dari kelalaian pekerja semata, melainkan dari malfungsi alat atau mesin yang tidak terdeteksi sejak dini. Di sinilah peran uji riksa menjadi sangat krusial.
Apa Itu Uji Riksa K3
Uji Riksa K3 adalah rangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengujian teknis terhadap peralatan, instalasi, atau pesawat kerja untuk memastikan bahwa seluruh komponen berada dalam kondisi aman, laik, dan sesuai standar keselamatan kerja. Uji riksa dilakukan oleh tenaga ahli K3 atau perusahaan jasa K3 (PJK3) yang berwenang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Uji Riksa sebagai Langkah Pencegahan Kecelakaan
Uji riksa berfungsi sebagai tindakan pencegahan (preventive action) sebelum terjadinya kecelakaan kerja. Melalui proses pemeriksaan dan pengujian, potensi bahaya seperti keausan komponen, keretakan struktur, sistem pengaman yang tidak berfungsi, hingga kesalahan instalasi dapat ditemukan lebih awal. Dengan ditemukannya potensi bahaya tersebut, perusahaan dapat segera melakukan:
Perbaikan atau penggantian komponen
Penyesuaian sistem pengamanan
Penghentian sementara penggunaan alat yang tidak laik
Langkah-langkah ini secara langsung menurunkan risiko kecelakaan kerja akibat kegagalan alat.
Keterkaitan Uji Riksa dengan Zero Accident
Penerapan uji riksa K3 yang konsisten memiliki hubungan erat dengan pencapaian Zero Accident, antara lain:
Menjamin Kelayakan Alat Kerja
Alat yang telah diuji dan dinyatakan laik memiliki tingkat risiko kegagalan yang jauh lebih rendah saat digunakan di lapangan.
Meningkatkan Keselamatan Pekerja
Pekerja dapat menjalankan aktivitasnya dengan rasa aman karena peralatan yang digunakan telah memenuhi standar keselamatan.
Mengurangi Kecelakaan Akibat Faktor Teknis
Banyak kecelakaan kerja terjadi akibat rem blong, sling putus, sistem pengaman tidak berfungsi, atau struktur alat yang melemah. Semua faktor ini dapat dicegah melalui uji riksa.
Mendukung Sistem Manajemen K3 (SMK3)
Uji riksa merupakan bagian penting dalam pemenuhan SMK3 sebagaimana diatur dalam PP No. 50 Tahun 2012, yang berorientasi pada pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Membangun Budaya Keselamatan Kerja
Perusahaan yang rutin melakukan uji riksa menunjukkan komitmen nyata terhadap keselamatan, sehingga mendorong terciptanya budaya kerja yang aman dan disiplin.
Dampak Jika Uji Riksa Diabaikan
Mengabaikan uji riksa dapat berdampak serius, seperti:
Meningkatnya risiko kecelakaan kerja
Kerugian material dan downtime operasional
Sanksi hukum dan administratif
Menurunnya kepercayaan klien dan mitra kerja
Kondisi ini jelas bertolak belakang dengan tujuan Zero Accident yang ingin dicapai oleh perusahaan.