Forklift merupakan pesawat angkat dan pesawat angkut yang memiliki peran vital dalam operasional industri. Intensitas penggunaan yang tinggi dan beban kerja yang besar menuntut kondisi forklift selalu berada dalam keadaan aman dan laik operasi. Salah satu komponen penting yang sering luput dari perhatian adalah garpu forklift. Perubahan bentuk berupa defleksi pada garpu bukan sekadar masalah teknis, tetapi dapat menjadi indikator awal menurunnya tingkat keselamatan kerja.
Defleksi adalah kondisi kelengkungan atau perubahan bentuk permanen pada garpu. Hal ini umumnya disebabkan oleh beberapa faktor utama:
Overloading: Beban yang melebihi kapasitas angkat aman (Safe Working Load).
Distribusi Muatan tidak Merata: Peletakan beban yang terlalu ke ujung garpu.
Faktor Usia (Fatigue): Kelelahan material akibat penggunaan jangka panjang.
Kurangnya Maintenance: Absennya inspeksi rutin untuk mendeteksi keausan sejak dini.
Dalam praktik Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kondisi fisik garpu adalah parameter krusial dalam menilai kelayakan unit. Defleksi menunjukkan adanya penurunan kekuatan struktural yang dapat mengganggu fungsi pengangkatan dan stabilitas beban.
Jika defleksi melampaui batas toleransi (umumnya tidak boleh melebihi 3% dari panjang garpu atau sesuai manual manufaktur), maka komponen tersebut dinyatakan tidak layak dan wajib dilakukan perbaikan atau penggantian.
Kepatuhan terhadap pemeriksaan defleksi didasarkan pada landasan hukum yang kuat:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 08 Tahun 2020 menegaskan bahwa setiap pesawat angkat dan pesawat angkut wajib memenuhi persyaratan keselamatan melalui pemeriksaan dan pengujian (Riksa Uji) secara berkala.
Pengabaian terhadap kondisi defleksi tidak hanya meningkatkan risiko kecelakaan, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap regulasi K3 yang dapat berimplikasi hukum bagi perusahaan.
Membiarkan forklift beroperasi dengan garpu yang mengalami defleksi dapat memicu berbagai insiden serius, di antaranya:
Tergelincirnya beban karena sudut angkat yang tidak lagi rata.
Ketidakseimbangan forklift (Tip-over) yang membahayakan operator.
Kegagalan material mendadak (garpu patah) saat mengangkat beban berat.
Defleksi garpu forklift adalah sinyal bahaya yang tidak boleh diabaikan. Melalui pelaksanaan Riksa Uji K3 berkala oleh tenaga ahli berkompeten, perusahaan tidak hanya melindungi aset dan nyawa pekerja, tetapi juga memastikan kepatuhan penuh terhadap hukum. Lingkungan kerja yang aman hanya dapat tercipta jika setiap komponen teknis berada dalam kondisi prima dan teruji.