Di balik kekuatan lengan baja excavator yang menggali bumi dan membelah cadas, tersembunyi tanggung jawab besar: keselamatan kerja. Di dunia industri konstruksi dan pertambangan, excavator bukan sekadar alat berat—ia adalah denyut nadi produktivitas. Namun, tanpa perawatan dan pemeriksaan menyeluruh, ia bisa berubah dari sahabat jadi musibah. Di sinilah riksa uji mengambil panggung utama.
Apa Itu Riksa Uji?
Riksa uji adalah proses pemeriksaan menyeluruh terhadap alat dan mesin kerja, termasuk excavator, untuk memastikan bahwa semua komponennya bekerja dengan aman dan efisien sesuai standar yang berlaku. Di Indonesia, riksa uji wajib dilakukan sesuai Permenaker No. 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
Kenapa Excavator Perlu Diriksa Uji?
1. Menjaga Fungsi dan Performa
Excavator adalah mesin kompleks dengan sistem hidrolik, motor, dan attachment yang harus selaras. Riksa uji memetakan kondisi teknis terkini dan mencegah kerusakan kecil menjadi bencana besar.
2. Mencegah Kecelakaan Kerja
Mesin yang rusak diam-diam bisa jadi jebakan maut. Rem blong, boom patah, atau swing error bisa menyebabkan kecelakaan fatal. Riksa uji memastikan semua aspek keamanan—dari sensor hingga silinder—berfungsi sempurna.
3. Mengurangi Downtime dan Biaya Perbaikan
Downtime itu mahal. Riksa uji adalah investasi yang lebih murah dibanding kerugian akibat kerusakan tak terduga. Dengan pemeliharaan berbasis data hasil riksa, biaya tak terduga bisa ditekan.
4. Kepatuhan Regulasi & Legalitas
Riksa uji bukan sekadar teknis, tapi juga administratif. Excavator yang tidak diuji secara berkala berpotensi melanggar hukum, memunculkan sanksi administratif, bahkan pidana bagi pengusaha.
Prosedur Riksa Uji Excavator
Pemeriksaan Administratif – Cek dokumen izin, manual, dan log perawatan.
Pemeriksaan Visual & Dimensi – Deteksi cacat fisik, keausan, retak las.
Pengujian Fungsional – Uji kerja hidrolik, rem, rotasi, kontrol operator.
Pemeriksaan Keselamatan – Sistem emergency, klakson, lampu, alarm overload.
Laporan Hasil & Sertifikasi – Jika lulus, alat akan disertifikasi laik operasi.
Kapan Harus Dilakukan?
Riksa uji excavator wajib dilakukan:
Sebelum pertama kali dioperasikan.
Secara berkala minimal 1 tahun sekali.
Setelah dilakukan perbaikan besar.
Bila terjadi kecelakaan atau kerusakan signifikan.
Penutup: Saatnya Berhenti Menunda
Di era otomasi dan digitalisasi industri, kita tak bisa mengandalkan keberuntungan. Excavator yang tak diriksa uji ibarat singa tanpa rantai di tengah kerumunan—berbahaya dan tak terduga. Riksa uji adalah bentuk penghormatan pada nyawa pekerja, investasi pada umur alat, dan tanda ketaatan pada hukum.
Karena ujung shovel excavator itu bukan hanya menggali tanah, tapi juga menggali harapan pulang selamat.