082133445568
Kepatuhan Regulasi K3 Bejana Tekanan dan Tangki Timbun pada Permenaker No. 37 Tahun 2016

Kepatuhan Regulasi K3 Bejana Tekanan dan Tangki Timbun pada Permenaker No. 37 Tahun 2016

  • Category: Artikel
  • Date 12-01-2026


Instalasi Tangki Timbun merupakan aset kritikal pada industri yang memiliki risiko tinggi terhadap kegagalan struktural, kebakaran, dan ledakan. Mengingat karakteristik muatan yang umumnya bersifat mudah terbakar (flammable), kepatuhan terhadap standar keamanan bukan sekedar formalitas administratif, melainkan sebagai landasan utama dalam Asset Integrity Management. 


  1. Sterilisasi Area melalui Signage dan Kontrol Sumber Pemantik

Berdasarkan amanat pasal 27, langkah preventif pertama adalah menetapkan zona sterilisasi dari segala bentuk sumber penyalaan (ignition sources). Implementasi teknis di lapangan meliputi: 

  • Pemasangan Rambu Bahaya Terintegrasi: Pemasangan tanda bahaya kebakaran, larangan merokok, dan larangan membawa korek api harus dilakukan secara strategis pada titik-titik akses menuju instalasi.

  • Standarisasi Peralatan (Intrinsically Safe): Larangan membawa peralatan yang dapat menimbulkan ledakan mengharuskan setiap perangkat elektronik seperti kamera atau radio komunikasi yang masuk ke area tangki memiliki sertifikasi Explosion Proof atau Intrinsically Safe.

  • Prosedur Kerja Panas (Hot Work Permit): Pengaturan alat-alat api lainnya memerlukan sistem izin kerja yang ketat untuk memastikan tidak ada aktivitas pengelasan atau pemotongan tanpa mitigasi risiko  yang memadai di sekitar tangki.

Comments